Produk Undang Undang Republik Indonesia Tentang Kehutanan

Tugas Kebijakan  Perundang-Undangan

Medan,  Januari 2019

PRODUK UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEHUTANAN

Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si

Oleh:
Anggita Melati Harahap
171201094
HUT 3B


Image of logo usu



PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2019




PRODUK UNDANG-UNDANG KEHUTANAN

Kehutanan di Indonesia memiliki landasan yang jelas dalam segala kegiatannya karena UU No. 41 Tahun 1999 telah mengatur mengenai kehutanan. Sejak adanya peraturan tersebut maka segala kegiatan yang berhubungan dengan kehutanan harus mengikuti aturan tersebut dan aparat penegak hukum harus tegas dalam melaksanakan aturan ini. Hutan dan kehutanan memiliki arti yang berbeda. Definisi hutan menurut Undang-Undang tentang Kehutanan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Kehutanan sendiri memiliki definisi sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
Selain hutan dan kehutanan, ada beberapa definisi yang cukup penting untuk diketahui, yaitu definisi kawasan hutan, hutan konservasi, dan hasil hutan. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah (pemerintah pusat) untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Hasil hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan. Berbagai definisi yang lain mengenai kehutanan dapat dilihat dalam UU No. 41 Tahun 1999 BAB I Pasal 1.

Presiden Republik Indonesia Mensahkan UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, yang isinya menimbang tentang :
a. Bahwa   hutan,   sebagai   karunia   dan   amanah   Tuhan   Yang   Maha   Esa   yang   dianugerahkan kepada Bangsa Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai oleh Negara,  memberikan  manfaat  serbaguna  bagi  umat  manusia,  karenanya  wajib disyukuri,  diurus,  dan  dimanfaatkan  secara  optimal,  serta  dijaga  kelestariannya  untuk   sebesar-besar   kemakmuran   rakyat,   bagi   generasi   sekarang   maupun   generasi mendatang;
b. Bahwa  hutan,  sebagai  salah  satu  penentu  sistem  penyangga  kehidupan  dan 
sumber  kemakmuran  rakyat,  cenderung  menurun  kondisinya,  oleh  karena  itu keberadaannya  harus  dipertahankan  secara  optimal,  dijaga  daya  dukungnya secara  lestari,  dan  diurus  dengan  akhlak  mulia,  adil,  arif,  bijaksana,  terbuka, profesional, serta bertanggung-gugat;

c.Bahwa  pengurusan  hutan  yang  berkelanjutan  dan  berwawasan  mendunia, harus  menampung  dinamika  aspirasi  dan  peran  serta  masyarakat,  adat  dan budaya,  serta tata nilai masyarakat yang berdasarkan pada norma hukum nasional;
d.Bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan  (Lembaran  Negara  Tahun  1967  Nomor  8)  sudah  tidak  sesuai  lagi dengan  prinsip  penguasaan  dan  pengurusan  hutan,  dan  tuntutan  perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti;
e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan
d Perlu ditetapkan undang-undang tentang Kehutanan yang baru.
             
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar
1945;
2. Ketetapan   MPR   RI   Nomor   XV/MPR/1998   tentang   Penyelenggaraan      Otonomi   Daerah;  Pengaturan,  Pembagian,  dan  Pemanfaatan  Sumber  Daya  Nasional  yang  Berkeadilan;  serta  Perimbangan  Keuangan  Pusat  dan  Daerah  dalam  Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Undang-undang  Nomor  5  Tahun  1960  tentang  Peraturan  Dasar  Pokok-pokok  Agraria  (Lembaran  Negara  Tahun  1960  Nomor  104,  Tambahan  Lembaran  Negara  Nomor 2034);
4. Undang-undang  Nomor  5  Tahun  1990  tentang  Konservasi  Sumber  Daya  Alam  Hayati  dan  Ekosistemnya  (Lembaran  Negara  Tahun  1990  Nomor  49,Tambahan  Lembaran Negara Nomor 3419);
5. Undang-undang  Nomor  24  Tahun  1992  tentang  Penataan  Ruang  (Lembaran 
Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
6. Undang-undang  Nomor  23  Tahun  1997  tentang  Pengelolaan  Lingkungan  Hidup  (Lembaran  Negara  Tahun  1997  Nomor  68, Tambahan  Lembaran  Negara  Nomor  3699);
7. Undang-undang  Nomor  22  Tahun  1999  tentang  Pemerintahan  Daerah  (Lembaran  Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); Dengan Persetujuan

Dewan Perwaakilan Rakyat Republik Indonesia, memutuskan :
Menetapkan : Undang-Undang Tentang Kehutanan


BAB 1
KETENTUAN UMUM

Bagian Kesatu, Pengertian

Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a. Kehutanan adalah  sistem  pengurusan  yang  bersangkut  paut  dengan  hutan,    kawasan hutan, dan hasil hutan yang
 diselenggarakan secara terpadu.
b. Hutan  adalah  suatu  kesatuan  ekosistem  berupa  hamparan  lahan  berisi  sumber  daya   alam   hayati   yang   didominasi pepohonan   dalam   persekutuan   alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
c. Kawasan  hutan  adalah  wilayah  tertentu  yang  ditunjuk  dan  atau  ditetapkan  oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
d. Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas  tanah.
e. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
f. Hutan  adat  adalah  hutan  negara  yang  berada  dalam  wilayah  masyarakat hukum  adat.
g. Hutan    produksi    adalah    kawasan    hutan    yang    mempunyai    fungsi  pokok memproduksi hasil hutan.
h. Hutan  lindung  adalah  kawasan  hutan  yang  mempunyai  fungsi  pokok  sebagai  perlindungan  sistem  penyangga  kehidupan  untuk  mengatur  tata  air,  mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
i. Hutan   konservasi   adalah   kawasan   hutan   dengan   ciri   khas   tertentu,   yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
j. Kawasan  hutan  suaka  alam  adalah  hutan  dengan  ciri  khas  tertentu,  yang   mempunyai   fungsi   pokok   sebagai   kawasan   pengawetan   keanekaragaman   tumbuhan  dan  satwa  serta  ekosistemnya,  yang  juga  berfungsi  sebagai  wilayah  sistem penyangga kehidupan.
k. Kawasan  hutan  pelestarian  alam  adalah  hutan  dengan  ciri  khas  tertentu,  yang  mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman  jenis  tumbuhan  dan  satwa,  serta  pemanfaatan  secara  lestari  sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
l. Taman  buru  adalah  kawasan  hutan  yang  ditetapkan  sebagai  tempat  wisata 
   berburu.
m. Hasil  hutan  adalah  benda-benda  hayati,  nonhayati  dan  turunannya,  serta     jasa  yang berasal dari hutan.
n. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
o. Menteri  adalah  menteri  yang  diserahi  tugas  dan  bertanggung  jawab  di  bidang  kehutanan.

Bagian Kedua, Asas dan Tujuan

Pasal 2
Penyelenggaraan   kehutanan   berasaskan   manfaat   dan   lestari,   kerakyatan,   keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan.

Pasal 3
Penyelenggaraan  kehutanan  bertujuan  untuk  sebesar-besar  kemakmuran  rakyat  yang  berkeadilan dan berkelanjutan dengan:
a. Menjamin  keberadaan  hutan  dengan  luasan  yang  cukup  dan  sebaran  yang 
    proporsional;
b. Mengoptimalkan  aneka  fungsi  hutan  yang meliputi  fungsi  konservasi,    fungsi  lindung, dan fungsi produksi untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial,      budaya, dan ekonomi, yang seimbang dan lestari;
c. Meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai;
d.Meningkatkan  kemampuan  untuk  mengembangkan  kapasitas  dan  keberdayaan  masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan sehingga mampu  menciptakan  ketahanan  sosial  dan  ekonomi  serta  ketahanan  terhadap  akibat perubahan eksternal; dan
e. Menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Bagian Ketiga, Penguasaan Hutan

 Pasal 4
(1) Semua  hutan  di  dalam  wilayah  Republik  Indonesia  termasuk  kekayaan  alam  yang   terkandung   di   dalamnya   dikuasai   oleh   Negara   untuk   sebesar-besar   kemakmuran rakyat.
(2) Penguasaan hutan oleh Negara sebagaimana dimaksud pada :
     Ayat (1) memberi wewenang kepada Pemerintah untuk:
     a. Mengatur  dan  mengurus  segala  sesuatu  yang  berkaitan  dengan  hutan,     kawasan  hutan, dan hasil hutan;
     b. Menetapkan  status  wilayah  tertentu  sebagai  kawasan  hutan  atau  kawasan    hutan  sebagai bukan kawasan hutan; dan
     c. Mengatur  dan  menetapkan  hubungan-hubungan  hukum  antara  orang     dengan hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan.
(3) Penguasaan  hutan  oleh  Negara  tetap  memperhatikan  hak  masyarakat  hukum  adat,  sepanjang  kenyataannya  masih  ada  dan  diakui  keberadaannya,  serta  tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.



BAB II
STATUS DAN FUNGSI HUTAN

Pasal 5
(1) Hutan berdasarkan statusnya terdiri dari:
     a. hutan negara, dan
     b. hutan hak.
(2)  Hutan  negara  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  a,  dapat  berupa 
      hutan adat.
(3)  Pemerintah  menetapkan  status  hutan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)   dan  ayat  (2);  dan  hutan  adat  ditetapkan  sepanjang  menurut  kenyataannya    masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya.
(4) Apabila dalam perkembangannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan
      tidak ada lagi, maka hak pengelolaan hutan adat kembali kepada Pemerintah.

Pasal 6
 (1) Hutan mempunyai tiga fungsi, yaitu:
      a. fungsi konservasi,
      b. fungsi lindung, dan
      c. fungsi produksi.
(2) Pemerintah menetapkan hutan berdasarkan fungsi pokok sebagai berikut:
      a. hutan konservasi,
      b. hutan lindung, dan
      c. hutan produksi.

Pasal 7
Hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri dari:
a. kawasan hutan suaka alam,
b. kawasan hutan pelestarian alam, dan
c. taman buru.

Pasal 8
(1) Pemerintah dapat menetapkan kawasan hutan tertentu untuk tujuan khusus.
(2) Penetapan kawasan hutan dengan tujuan khusus, sebagaimana dimaksud pada    ayat (1) diperlukan untuk kepentingan umum seperti:
     a. penelitian dan pengembangan,
     b. pendidikan dan latihan, dan
     c. religi dan budaya.
(3)  Kawasan  hutan  dengan  tujuan  khusus sebagaimana  dimaksud  pada  ayat      (1),  tidak mengubah fungsi pokok kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Pasal 9
 (1) Untuk kepentingan pengaturan iklim mikro, estetika, dan resapan air, di setiap
       kota ditetapkan kawasan tertentu sebagai hutan kota.
 (2)  Ketentuan  lebih  lanjut  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  diatur     dengan  Peraturan Pemerintah.



BAB III
PENGURUSAN HUTAN

Pasal 10
(1) Pengurusan  hutan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  4  ayat  (2)  huruf  a, 
      bertujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya serta serbaguna      dan lestari untuk kemakmuran rakyat.
(2)  Pengurusan  hutan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  meliputi  kegiatan 
      penyelenggaraan:
      a. perencanaan kehutanan,
      b. pengelolaan hutan,
      c. penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan  kehutanan, dan
      d. pengawasan.


BAB IV
PERENCANAAN KEHUTANAN

Bagian Kesatu ,Umum.

Pasal 11
(1) Perencanaan  kehutanan  dimaksudkan  untuk  memberikan  pedoman  dan arah yang  menjamin  tercapainya  tujuan  penyelenggaraan  kehutanan  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 3.
(2)  Perencanaan  kehutanan  dilaksanakan  secara  transparan,  bertanggung-gugat, 
      partisipatif, terpadu, serta memperhatikan kekhasan dan aspirasi daerah.

Pasal 12
Perencanaan kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, meliputi:
    a. inventarisasi hutan,
    b. pengukuhan kawasan hutan,
    c. penatagunaan kawasan hutan,
    d. pembentukan wilayah pengelolaan hutan, dan
    e. penyusunan rencana kehutanan.

Bagian Kedua ,Inventarisasi Hutan 
Pasal 13 Lihat Disini

Komentar