Produk Undang Undang Republik Indonesia Tentang Kehutanan
Tugas Kebijakan Perundang-Undangan
Medan, Januari 2019
PRODUK
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEHUTANAN
Dosen
Penanggungjawab:
Dr.
Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Oleh:
Anggita
Melati Harahap
171201094
HUT 3B
PROGRAM
STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
2019
PRODUK
UNDANG-UNDANG KEHUTANAN
Kehutanan di Indonesia memiliki landasan
yang jelas dalam segala kegiatannya karena UU No. 41 Tahun 1999 telah mengatur
mengenai kehutanan. Sejak adanya peraturan tersebut maka segala kegiatan yang
berhubungan dengan kehutanan harus mengikuti aturan tersebut dan aparat penegak
hukum harus tegas dalam melaksanakan aturan ini. Hutan dan kehutanan memiliki
arti yang berbeda. Definisi hutan menurut Undang-Undang tentang Kehutanan
adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam
hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang
satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Kehutanan sendiri memiliki definisi
sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil
hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
Selain hutan dan
kehutanan, ada beberapa definisi yang cukup penting untuk diketahui, yaitu
definisi kawasan hutan, hutan konservasi, dan hasil hutan. Kawasan hutan adalah
wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah (pemerintah
pusat) untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Hutan konservasi
adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok
pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Hasil hutan
adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal
dari hutan. Berbagai definisi yang lain mengenai kehutanan dapat dilihat dalam
UU No. 41 Tahun 1999 BAB I Pasal 1.
Presiden
Republik Indonesia Mensahkan UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, yang
isinya menimbang tentang :
a. Bahwa
hutan, sebagai karunia
dan amanah Tuhan
Yang Maha Esa
yang dianugerahkan kepada Bangsa
Indonesia, merupakan kekayaan yang dikuasai oleh Negara, memberikan
manfaat serbaguna bagi
umat manusia, karenanya
wajib disyukuri, diurus, dan
dimanfaatkan secara optimal,
serta dijaga kelestariannya untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat,
bagi generasi sekarang
maupun generasi mendatang;
b. Bahwa hutan,
sebagai salah satu
penentu sistem penyangga
kehidupan dan
sumber kemakmuran
rakyat, cenderung menurun
kondisinya, oleh karena
itu keberadaannya harus dipertahankan
secara optimal, dijaga daya
dukungnya secara lestari, dan
diurus dengan akhlak
mulia, adil, arif,
bijaksana, terbuka, profesional,
serta bertanggung-gugat;
c.Bahwa
pengurusan hutan yang
berkelanjutan dan berwawasan
mendunia, harus menampung dinamika
aspirasi dan peran serta
masyarakat, adat dan budaya,
serta tata nilai masyarakat yang berdasarkan pada norma hukum nasional;
d.Bahwa Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan
(Lembaran Negara Tahun
1967 Nomor 8)
sudah tidak sesuai
lagi dengan prinsip penguasaan
dan pengurusan hutan,
dan tuntutan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti;
e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, b, c, dan
d Perlu ditetapkan undang-undang tentang Kehutanan
yang baru.
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan
Pasal 33 Undang-Undang Dasar
1945;
2. Ketetapan
MPR RI Nomor
XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah;
Pengaturan, Pembagian, dan
Pemanfaatan Sumber Daya
Nasional yang Berkeadilan;
serta Perimbangan Keuangan
Pusat dan Daerah
dalam Kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
3. Undang-undang
Nomor 5 Tahun
1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria
(Lembaran Negara Tahun
1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2034);
4. Undang-undang
Nomor 5 Tahun
1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya
(Lembaran Negara Tahun
1990 Nomor 49,Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3419);
5. Undang-undang
Nomor 24 Tahun
1992 tentang Penataan
Ruang (Lembaran
Negara Tahun
1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
6. Undang-undang
Nomor 23 Tahun
1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Tahun 1997
Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3699);
7. Undang-undang
Nomor 22 Tahun
1999 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839); Dengan Persetujuan
Dewan
Perwaakilan Rakyat Republik Indonesia, memutuskan :
Menetapkan :
Undang-Undang Tentang Kehutanan
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Bagian
Kesatu, Pengertian
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
a. Kehutanan adalah
sistem pengurusan yang
bersangkut paut dengan
hutan, kawasan
hutan, dan hasil hutan yang
diselenggarakan secara terpadu.
b. Hutan
adalah suatu kesatuan
ekosistem berupa hamparan
lahan berisi sumber
daya alam hayati
yang didominasi pepohonan dalam
persekutuan alam lingkungannya,
yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
c. Kawasan
hutan adalah wilayah
tertentu yang ditunjuk
dan atau ditetapkan
oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
d. Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah
yang tidak dibebani hak atas tanah.
e. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang
dibebani hak atas tanah.
f. Hutan
adat adalah hutan
negara yang berada
dalam wilayah masyarakat hukum adat.
g.
Hutan produksi adalah
kawasan hutan yang
mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
h. Hutan
lindung adalah kawasan
hutan yang mempunyai
fungsi pokok sebagai
perlindungan sistem penyangga
kehidupan untuk mengatur
tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi,
mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
i. Hutan
konservasi adalah kawasan
hutan dengan ciri
khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman
tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
j. Kawasan hutan
suaka alam adalah
hutan dengan ciri
khas tertentu, yang mempunyai
fungsi pokok sebagai
kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan
dan satwa serta
ekosistemnya, yang juga
berfungsi sebagai wilayah
sistem penyangga kehidupan.
k. Kawasan
hutan pelestarian alam
adalah hutan dengan
ciri khas tertentu,
yang mempunyai fungsi pokok
perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis
tumbuhan dan satwa,
serta pemanfaatan secara
lestari sumber daya alam hayati
dan ekosistemnya.
l. Taman
buru adalah kawasan
hutan yang ditetapkan
sebagai tempat wisata
berburu.
m.
Hasil hutan adalah
benda-benda hayati, nonhayati
dan turunannya, serta jasa
yang berasal dari hutan.
n. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
o. Menteri
adalah menteri yang
diserahi tugas dan
bertanggung jawab di
bidang kehutanan.
Bagian Kedua,
Asas dan Tujuan
Pasal 2
Penyelenggaraan
kehutanan berasaskan manfaat
dan lestari, kerakyatan,
keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan.
Pasal 3
Penyelenggaraan
kehutanan bertujuan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat
yang berkeadilan dan berkelanjutan
dengan:
a. Menjamin
keberadaan hutan dengan
luasan yang cukup
dan sebaran yang
proporsional;
b. Mengoptimalkan
aneka fungsi hutan
yang meliputi fungsi konservasi,
fungsi lindung, dan fungsi produksi untuk mencapai
manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan
ekonomi, yang seimbang dan lestari;
c. Meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai;
d.Meningkatkan
kemampuan untuk mengembangkan
kapasitas dan keberdayaan
masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan
sehingga mampu menciptakan ketahanan
sosial dan ekonomi
serta ketahanan terhadap
akibat perubahan eksternal; dan
e. Menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan
berkelanjutan.
Bagian Ketiga,
Penguasaan Hutan
Pasal 4
(1) Semua
hutan di dalam
wilayah Republik Indonesia
termasuk kekayaan alam
yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh
Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(2) Penguasaan hutan oleh Negara sebagaimana dimaksud pada
:
Ayat (1) memberi wewenang kepada Pemerintah
untuk:
a. Mengatur dan
mengurus segala sesuatu
yang berkaitan dengan
hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
b. Menetapkan status
wilayah tertentu sebagai
kawasan hutan atau
kawasan hutan
sebagai bukan kawasan hutan; dan
c. Mengatur
dan menetapkan hubungan-hubungan hukum
antara orang dengan hutan, serta mengatur
perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan.
(3) Penguasaan
hutan oleh Negara
tetap memperhatikan hak
masyarakat hukum adat,
sepanjang kenyataannya masih
ada dan diakui
keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan
nasional.
BAB II
STATUS DAN FUNGSI HUTAN
Pasal 5
(1) Hutan berdasarkan statusnya terdiri dari:
a. hutan
negara, dan
b. hutan
hak.
(2) Hutan negara
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf
a, dapat berupa
hutan
adat.
(3)
Pemerintah menetapkan status
hutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan
ayat (2); dan
hutan adat ditetapkan
sepanjang menurut kenyataannya
masyarakat hukum adat yang
bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya.
(4) Apabila dalam perkembangannya masyarakat hukum
adat yang bersangkutan
tidak ada
lagi, maka hak pengelolaan hutan adat kembali kepada Pemerintah.
Pasal 6
(1) Hutan
mempunyai tiga fungsi, yaitu:
a. fungsi
konservasi,
b. fungsi
lindung, dan
c. fungsi
produksi.
(2) Pemerintah menetapkan hutan berdasarkan fungsi
pokok sebagai berikut:
a. hutan
konservasi,
b. hutan
lindung, dan
c. hutan
produksi.
Pasal 7
Hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2) huruf a terdiri dari:
a. kawasan hutan suaka alam,
b. kawasan hutan pelestarian alam, dan
c. taman buru.
Pasal 8
(1) Pemerintah dapat menetapkan kawasan hutan tertentu
untuk tujuan khusus.
(2) Penetapan kawasan hutan dengan tujuan khusus,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperlukan untuk kepentingan umum seperti:
a.
penelitian dan pengembangan,
b.
pendidikan dan latihan, dan
c. religi
dan budaya.
(3)
Kawasan hutan dengan
tujuan khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), tidak mengubah fungsi pokok kawasan hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 9
(1) Untuk
kepentingan pengaturan iklim mikro, estetika, dan resapan air, di setiap
kota ditetapkan
kawasan tertentu sebagai hutan kota.
(2) Ketentuan
lebih lanjut sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
PENGURUSAN HUTAN
Pasal 10
(1) Pengurusan
hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4
ayat (2) huruf
a,
bertujuan
untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya serta serbaguna dan lestari untuk kemakmuran rakyat.
(2)
Pengurusan hutan sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1), meliputi kegiatan
penyelenggaraan:
a.
perencanaan kehutanan,
b.
pengelolaan hutan,
c. penelitian
dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan, dan
d.
pengawasan.
BAB IV
PERENCANAAN KEHUTANAN
Bagian
Kesatu ,Umum.
Pasal 11
(1) Perencanaan
kehutanan dimaksudkan untuk
memberikan pedoman dan arah yang
menjamin tercapainya tujuan
penyelenggaraan kehutanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.
(2)
Perencanaan kehutanan dilaksanakan
secara transparan, bertanggung-gugat,
partisipatif,
terpadu, serta memperhatikan kekhasan dan aspirasi daerah.
Pasal 12
Perencanaan kehutanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, meliputi:
a.
inventarisasi hutan,
b.
pengukuhan kawasan hutan,
c.
penatagunaan kawasan hutan,
d.
pembentukan wilayah pengelolaan hutan, dan
e.
penyusunan rencana kehutanan.
Bagian Kedua
,Inventarisasi Hutan
Pasal 13 Lihat Disini
Komentar
Posting Komentar